Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘
deon’ yang berarti kewajiban dan ‘
logos’
berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu
harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan
pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai
baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan
kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik
buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah
diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori
etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya
tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang
mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun
tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal
yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada
hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu
memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang
harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara
moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil
adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak
demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau
mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri
sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat
(imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua
orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang
menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal
yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak
Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat
apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan
apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan
akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu
tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral
suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari
rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban
moral.
Teori Etika Teleologi
Adalah Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala
yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud,
kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam
suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah
studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam
maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran
filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan”
objektif di luar manusia .
Contoh dari etika teleology : Setiap agama mempunyai tuhan dan
kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap
agama pun perbeda beda .
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa
yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis,
seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski
mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan
menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal
kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau
menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan
keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan
berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih
tertentu.