Selasa, 22 Oktober 2013

Keutamaan dan Etika Bisnis

Dalam dunia bisnis, budaya organisasi dibangun sebagai landasan nilai-nilai (visi dan misi) bagi perusahaan. Nilai-nilai itu dihayati, dipraktekkan, dan diteruskan dari generasi ke generasi dalam kegiatan bisnis perusahaan demi tercapainya tujuan-tujuan yang dicanangkannya. Dalam hal ini, budaya organisasi merupakan implikasi dari etika keutamaan (kebajikan) Aristoteles, yang meletakkan nilai-nilai dasar bagi suatu tujuan yang ingin dicapai lewat pembentukan kharakter.
Bisnis sebagai profesi etis
Bisnis adalah bisnis, terbedakan dengan etika. Bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali dan etika justru bertentangan dengan bisnis, dan malahan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral karena bisnis adalah suatu persaingan yang menuntut pelaku bisnis berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa mencapai ‘keuntungan maksimal’. Aturan yang dipakai dalam bisnis dianggap penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial. Jadi, orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Demikianlah beberapa ungkapan yang sering terdengar menggambarkan hubungan bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisah satu sama lain. Inilah ungkapan-ungkapan yang oleh De George disebut sebagai ‘Mitos Bisnis Amoral’.
“Kerja orang bisnis adalah berbisnis bukan beretika”. Pernyataan yang terkesan dangkal menyimpulkan gambaran dunia bisnis—sebagaimana ditunjukkan oleh ungkapan-ungkapan di atas—tentu saja sangat sulit dipertanggungjawabkan secara mendasar kebenarannya. Dewasa ini, ungkapan tersebut hanya tinggal sebagai ‘mitos’. Bisnis pada dasarnya tidak terpisahkan dari moral. Bisnis tak mungkin dilepaskan dari moralitas dan etika. Seperti dikatakan De George “bisnis seperti kebanyakan kegiatan sosial lainnya, mengandaikan suatu latar belakang moral, dan mustahil bisa dijalankan tanpa latar belakang moral seperti itu.
Memang benar bahwa; dalam pemahaman bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk ‘memenuhi kebutuhan masyarakat’, keuntungan tetap tak tertangguhkan sebagai keharusan dalam bisnis.Keuntungan merupakan tujuan niscaya dari bisnis; fair dan wajar. Namun, keuntungan bukanlah tujuan utama bisnis. Tujuan utama bisnis, sebagaimana diungkapkan oleh Adam Smith, ialah bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup orang lain, dan hanya lewat itu seseorang bisa memperoleh apa yang dibutuhkannya. “Berikanlah apa yang saya inginkan, dan Anda akan memperoleh [dariku] ini yang Anda inginkan Keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi logis dari kegiatan bisnis; yaitu, dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya. Masyarakat akan merasa terikat dengan membeli barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang memenuhi kebutuhan mereka dengan mutu dan harga yang baik.
Di samping itu, bisnis sebagai praksis, merupakan kegiatan individu. Bisnis menjadi ruang tempat individu beraktivitas dengan lingkungan dan sesamanya dalam bidang bisnis. Oleh karena kegiatan bisnis adalah kegiatan manusia, maka bisnis dapat dan memang pada tempatnya untuk dinilai dari sudut pandang moral, dari sudut pandang baik buruknya tindakan manusia bisnis sejauh sebagai manusia, persis sama seperti semua kegiatana manusia lainnya juga dinilai dari sudut pandang moral. Dengan demikian, bisnis tidak lepas dari etika yang merupakan refleksi kritis atas manusia yang bertindak.
Dengan demikian, bisnis memiliki etika. Hal ini juga berarti bisnis memiliki prinsip-prinsip etika (terapan atau profesi), yang merupakan penerapan prinsip etika pada umumnya—tanpa melupakan kekhasan sisem nilai dari setiap masyarakat bisnis Dan dalam hal ini, operasional dari prinsip-prinsip atau nilai-nilai moral dunia bisnis itu termanifestasikan dan tersalurkan lewat apa yang disebut ‘budaya organisasi’/’budaya perusahaan’ (corporate culture) atau etos bisnis.

Mitos Bisnis Amoral

Mitos ini mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungannya, berbeda dan tidak boleh dicampuradukan.

Bisnis berorientasi untuk mendapatkan keuntungan dengan semaksimal mungkin tanpa mengindahkan etika dan moralitas.

Argumen yang mendukung mitos bisnis amoral:
1. Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.
2. Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.
3. Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akank berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.

Argumen yang menentang mitos bisnis amoral:
Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll. Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat. Harus dibedakan antara legalitas da moralitas, praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral. Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi diumana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian.

Menuju Bisnis sebagai profesi luhur

Tahap berikutnya dari sebuah profesi etis bisnis setelah etika terapan, dan etika profesi ialah pelaku bisnis dan perusahaan akan menuju bisnis sebagai profesi luhur. Perlu kita ketahui bahwa bisnis bukanlah profesi, sebagian besar pendapat mengatakan bahwa seseorang yang melakukan bisnis pasti ada yang berbuat curang dan bisnis yang dijalankannya itu pasti akan menuju perbuatan yang dilarang oleh agama. Pendapat ini tentu banyak yang menentang karena pendapat itu hanya dipandang dari sisi negatifnya saja, mereka tidak memandangnya dari sisi positif. Sisi positifnya, banyak orang yang berpendapat seseorang yang menjalankan bisnis pastinya telah memiliki banyak pengalaman, mempertimbangkan segala resikonya yang akan terjadi, berusaha seprofesional mungkin pada kemampuan dan konsekuensi yang dimiliki oleh si pelaku bisnis itu sendiri, dengan pendapat inilah bisnis menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan-pandangan yang umumnya muncul pada bisnis sebagai profesi luhur terbagi dalam 2 pandangan, yaitu pandangan praktis-realistis, dan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis ialah sebelum bisnis dimulai, perusahaan perlu melakukan riset (penelitian) agar dapat mengamati hasil dari penelitian tersebut bisnis apakah yang pada umumnya dewasa ini banyak dilakukan oleh pelaku bisnis lain, setelah perusahaan tahu dari hasil riset tersebut, perusahaan akan mencoba mengawali bisnisnya dengan mengadakan kegiatan antara pimpinan dengan karyawan yang menyangkut memproduksi beberapa produk, seperti : produk telekomunikasi berupa penggunaan jasa mobile (HP), penggunaan jasa internet, dan juga penggunaan jasa telepon, menjual produk yang dihasilkan oleh perusahaan telekomunikasi tersebut, membeli barang dan jasa telekomunikasi untuk memperoleh keuntungan. 
Tentu saja pandangan praktis-realistis ini merupakan tujuan kegiatan bisnisnya secara ekonomi bukan kegiatan sosial, tanpa adanya keuntungan bisnis perusahaan telekomunikasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik. Pandangan yang kedua adalah pandangan ideal, yaitu dalam prakteknya profesi luhur masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. pandangan ini beranggapan bahwa pandangan yang ideal baru dianut oleh sebagian besar pelaku bisnis yang dipengaruhi oleh idealisme tertentu berdasarkan nilai-nilai tertentu yang dianutnya. Dasar pemikiran pandangan ideal adalah pertukaran timbal balik secara fair diantara kedua belah pihak pelaku, dan menegakkan keadilan komutatif khususnya keadilan tukar menukar barang atau pertukaran dagang bisnis yang fair.
Dengan adanya pandangan praktis-realistis, dan pandangan ideal kesimpulan yang dapat diambil bahwa tidak semua citra dunia bisnis itu negatif yang disebabkan oleh pandangan praktis-relistis yang melihat bisnis sebagai mencari keuntungan. Masalah ini harus diselesaikan agar keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut memang halal, fair, jujur, dan wajar. Memang secara tujuan, keuntungan tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan bisnis yang dapat memajukan dan mensejahterahkan kehidupan perusahaan telekomunikasi. Agar jalinan bisnis perusahaan telekomunikasi kokoh, maka perusahaan di bidang telekomunikasi perlu membangun bisnis sebagai profesi luhur, yaitu dengan memperkuat hubungan diantara organisasi profesi, dan mengembangkan profesi bisnis tersebut menjadi profesi luhur.

(Sumber : di download dari staffsite gunadarma Bpk. Ashur Harmadi Etika Bisnis)

Etika Terapan dan Etika Profesi

Etika profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
-Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
- Asosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
- Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Etika Terapan

Etika terapan merupakan kepedulian terhadap etika yang lebih mendalamdalam menjalankan kehidupan yang lebih baik. Kira-kira empat dasawarsa terakhir perhatian terhadap filsafat moral (etika) berubah drastis. Etika tampil dalam bentuk etika terapan atau kadang disebut filsafat terapan. Pada awal abad 20,  di kawasan berbahasa inggris, khususnya di United Kingdom dan Amerika Serikat etika dipraktekkan sebagai ”metaetika”. Ini adalah suatu aliran dalam filsafat moral yang tidak menyelidiki baik buruknya perbuatan manusia, melainkan “bahasa moral” atau ungkapan-ungkapan manusia tentang baik dan buruk. Aliran metaetika merupakan filsafat moral yang mendominasi enam dekade pertama abad ke-20. Baru mulai akhir 1960-an terlihat suatu tendensi lain. Timbul perhatian yang semakin besar terhadap etika, sekitar saat itu etika mulai meminati masalah-masalah etis yang konkrit. Etika turun dari tempatnya yang tinggi, dan mulai membumi.

Teori Etika Deontologi Dan Teleologi

Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.

 Teori Etika Teleologi
Adalah Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
Contoh dari etika teleology : Setiap agama mempunyai tuhan dan kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yg ada di setiap agama pun perbeda beda .
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.

Pengertian Norma

Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.
                                                       JENIS-JENIS NORMA
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
 5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.